AS (37), pelaku seksual anak di bawah umur yang ditangkap Polresta Tangerang. (ridsha vimanda nasution)

Seksual

Mengaku Khilaf, Penjual Tahu di Panongan Kabupaten Tangerang Tega Perkosa Gadis 14 Tahun

Selasa 09 Mar 2021, 11:46 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang meringkus AS (37), pelaku seksual anak di bawah umur, Senin (8/3/2021).

Informasi yang dihimpun, AS seorang pedagang tahu ini telah memperkosa DK (14) di rumahnya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, perisitiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Cinta Ditolak, Siswi SMP Diperkosa Bergilir Delapan Pemuda, Dua Pelaku Masih Buron

Dikatakannya, pelaku tak lain adalah tetangga korban yang sudah saling kenal satu sama lain.

"Tersangka sudah berhasil kami tangkap. Pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban," ujarnya dikonfirmasi Poskota.co.id, Selasa (9/3/2021).

Wahyu menerangkan, korban sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu. Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat.

Baca juga: Curi Motor saat Pemilik Tengah Asik dipijat, Dua Remaja Tanggung Diringkus Polisi

Saat itu, korban yang sehabis mandi cuma mengenakan handuk diminta pelaku untuk masuk ke dalam kamar, sekira pukul 17.30 WIB.

Namun, bukannya dipijit pelaku malah menarik handuk korban hingga memperkosanya. 

"Korban sempat berusaha melakukan perlawanan saat hendak disetubuhi, namun akhirnya korban tidak berdaya," terangnya. 

Baca juga: Perkosa 206 Pria, Hukuman Predator Seksual asal Indonesia Reynhard Sinaga Diperberat

Usai disetubuhi, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya tersebut. Namun, korban akhirnya menceritakan perisitiwa itu.

"Selang beberapa hari korban menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan," sebutnya.

Berbekal laporan dan identitas pelaku, Wahyu menyebut, tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku.

Baca juga: Bos Cabul Kepada 2 Sekretarisnya di Ancol, Iming-imingi Bisa Menyucikan Aura karena Merupakan Titisan Dewa

Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu kepada tetangganya. 

"Alasan tersangka karena khilaf menyetubuhi korban. Kemudian, tersangka juga sudah lama menjadi duda," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Guru Les Cabuli Empat Anak Didik di Cilincing Ngaku Sering Lihat Video Porno Karena Depresi Menduda

Wahyu mengatakan, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.

Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.

"Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita," tutupnya. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution/ys)

Tags:
khilafPenjual Tahukabupaten tangerangPerkosaGadis 14 TahunPanonganpolresta tangerangbanten

Reporter

Administrator

Editor