Perkosa 206 Pria, Hukuman Predator Seksual asal Indonesia Reynhard Sinaga Diperberat

Sabtu 12 Des 2020, 07:13 WIB
Reynhard Sinaga.(Facebook

Reynhard Sinaga.(Facebook

INGGRIS, POSKOTA.CO.ID – Mahkamah Banding Inggris menetapkan, hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan, "Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama,” katanya, seperti yang dilansir BBC. 

Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."

Pada 6 Januari lalu, Reynhard yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang disebut polisi sebagai ‘pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris,’ dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Baca juga: Banyak yang Melapor, Korban Perkosaan Reynhard Sinaga Bertambah

Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut "kejahatan seksual yang begitu berat".

Dalam aksinya - dari Januari 2015 sampai Juni 2017 - Reynhard mencari korbannya di luar klab-klub malam, diajak ke apartemennya, dibius dan diperkosa.

Baca juga: Reynhard Sinaga Pemerkosa 190 Orang, Ternyata Alumni SMPN 2 dan SMAN 1 Depok

Ia memfilmkan aksinya dengan dua telepon selulernya, dan para korban tidak sadarkan diri.


Berita Terkait


News Update