JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky, menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan atas tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan P21, sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Ia pun menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum HRS: Polisi Tak Punya Dua Alat Bukti Sah untuk Menangkap Habib Rizieq
"Penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Habib Muhammad Rizieq Shihab adalah sesuai dengan ketentuan dua alat bukti, sudah disampaikan bahkan empat alat bukti cukup kuat bagi penyidik, sangat kuat alat bukti yang ada pada penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Imbuhnya, kini tinggal menunggu jalannya sidang dilakukan, setelah berkas P21 itu dilimpahkan.
"Sekali lagi berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya. Kita tinggal tunggu sidangnya," terangnya.
Baca juga: Pihak Kepolisian Bantah Seluruh Dalil Kubu Habib Rizieq di Sidang Praperadilan
Kemungkinan Praperadilan Gugur
Mengingat berkas perkara sudah P21 yang artinya berkas yang diterima oleh kejaksaan telah lengkap dan tinggal menunggu sidang pokok perkaranya, kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengakui bahwa bila sidang pokok perkara digelar, maka sidang praperadilan yang kini berlangsung bisa gugur.
Namun, lanjut dia, hal itu terlebih dahulu dibuktikan secara jelas bahwa memang sidang pokok perkara telah dimulai.
"Dia harus membuktikan bahwa peradilan pokok sudah dimulai, ini surat pembacaan atau panggilan. Tapi kalau besok dia tidak bisa membuktikan itu, berarti belum," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum HRS: Polisi Tak Punya Dua Alat Bukti Sah untuk Menangkap Habib Rizieq
Lanjutnya, bila memang praperadilan dinyatakan gugur, tentunya harus melalui putusan. Bukan langsung dihentikan begitu saja.
Ia pun menambahkan jika memang praperadilan yang sedang berjalan ini gugur, hal itu bukan karena gugatan dari tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab keliru, melainkan hanya masalah waktu.
"Pengertian gugur bukan berarti gugatan kami tidak berdasar, bukan gugatan kita berarti keliru atau gugatan kita tidak berdasar tapi masalah waktu. Itu yang saya maksud," pungkasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad saw dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa pada 13 dan 14 November 2020.
Karena kasus itu, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara. (cr02/win)