Anies saat meninjau pembagian BST.(dok)

Jakarta

Awas Jangan Lakukan Ini Agar BST Tidak Dicabut!

Sabtu 06 Mar 2021, 10:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemutakhiran data bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 Tahun 2021 tahap II di DKI terus dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta, agar pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran. 

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu apabila:

a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)

b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah

c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT

d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS

Baca juga: BST Tahap II Belum Cair, Begini Keterangan Dinas Sosial DKI

Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lestari mengatakan, bahwa pemutakhiran data  dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT/ RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. 

Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.

“Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” terangnya.

Baca juga: BST Tahap XI Mulai Cair, Kadinsos Lebak: Jangan Buat Beli Rokok, Apalagi Miras! 

Perlu diketahui, penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  DKI Jakarta.

BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000,-/Keluarga/bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan. (deny/tri)

Tags:
Awas Jangan Lakukan IniAgar BST Tidak Dicabut!Awas Jangan Lakukan Ini Agar BST Tidak Dicabut!Bantuan Tunaidampak pandemi

Reporter

Administrator

Editor