Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (ist)

NEWS

Kemnaker Terus Sosialisasikan Empat Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Selasa 02 Mar 2021, 19:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketengakerjaan berkomitmen untuk terus menyosialisasikan 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholders ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini diharapkan menciptakan pemahaman yang sama di antara stakeholders terhadap substansi seluruh aturan. Sehingga dapat meningkatkan implementasi keempat PP.

Keempat PP tersebut yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus berkomintmen untuk menyosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker. Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat menjadi keynote speaker "Bincang Informatif mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan" di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Dukung 5 Destinasi Pariwisata Prioritas, Kemenaker Pasang Target Siapkan 500 Ribu Pekerja Terampil Sektor Pariwisata

Dirjen Haiyani Rumondang menyampaikan harapan kepada pengusaha, pekerja/buruh, maupun pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan.

Kepada pengusaha, Dirjen Haiyani meminta agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan. Para pengusaha diharapkan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional, dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat, serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja,

"Pengusaha menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara, serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ujarnya. (rizal/mia)

Tags:
kemenakeruu-cipta-kerja

Reporter

Administrator

Editor