Ada UU Cipta Kerja, Pemkot Serang Bersama DPRD Kembali Bahas Peraturan Bangunan Gedung

Selasa 09 Mar 2021, 04:40 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Subagiyo (luthfillah)

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Subagiyo (luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang mulai melakukan pembahasan terkait penyesuaian aturan bangunan gedung dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa waktu lalu disahkan oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian itu penting dilakukan mengingat undang-undang merupakan aturan tertinggi yang menjadi dasar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten dan Kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin seusai rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Bangunan Gedung menjelaskan, apa yang dibahas pada rapat tadi masih secara umum, belum ada hal spesifik yang dilakukan pembahasan.

"Masih secara umum tadi teman-teman di dewan meminta agar kami segera melakukan penyesuaian aturan bangunan gedung dengan Undang-undang Ciptaker," kata Nanang, Senin (8/3/2021).

Baca juga: DPR: Optimis UU Ciptaker Tingkatkan Penerimaan Sektor Pajak

Nanang mengaku, pada intinya Pemkot Serang menyambut baik dorongan untuk dilakukan penyesuaian aturan itu, karena walau bagaimanapun Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Karena Pemkot Serang mempunyai aturan RTRW nomor 8 tahun 2020 terkait tentang bangunan gedung. Aturan ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pansus di DPRD," ujarnya.

Tapi karena draf dalam UU Ciptaker itu, lanjut Nanang, tebalnya sampai 400 halaman, akhirnya Pemkot meminta waktu untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan bersama.

"Ya, rebel banget aturannya. Makanya tadi kami minta waktu untuk melakukan kajian dulu, baru kemudian akan dilanjutkan pembahasan penyesuaian aturan," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Dorong Gubernur Banten Buka Sekolah Tatap Muka

Nanang kembali meyakinkan bahwasannya pembahasan yang baru dilakukan, hanya normatif secara keseluruhan saja. 

Berita Terkait
News Update