JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin, diminta memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, antara Hasan Basri Tukiman selaku pemohon dengan termohon, Hj. Eneng Maryam dkk.
Kuasa Hukum termohon, Argha Yudistira menilai, terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo.
“Kami ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar Hakim Ketua dalam mengambil Keputusan PK, padahal faktanya pada putusan terdahulu jelas bahwa seluruh Hakim Ketua menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan pada tingkat Kasasi telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MA,” kata Argha dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Senin (1/3/2021).
Baca juga: PTPN Somasi Pesantren Habib Rizieq Terkait Sengketa Tanah, Komisi II DPR Beri Tanggapan
Dia berharap kepada Ketua MA untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 tersebut sebagaimana telah dimuat di portal Direktori MA.
“Kami sangat mendukung pemerintah dalam menyikapi maraknya mafia tanah di negara tercinta ini. Kami juga sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas mafia tanah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” ujar Argha.
Atas dasar semangat pemerintah memberantas mafia tanah itu, tutur kuasa hukum, termohon PK berencana mencari keadilan dengan bersurat kepada Presiden RI serta instansi dan lembaga terkait.
Baca juga: Gelar Rapat Tertutup, Kementerian ATR Tindaklanjuti Kasus Sengketa Tanah di Cakung
Argha berpendapat, kekeliruan dan kejanggalan yang terjadi dalam putusan perkara No. 946PK/PDT/2020, antara lain tidak adanya novum baru di dalam pengajuan PK tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan PK hanya berupa asumsi dari pemohon PK tersebut.
“Ketua Majelis Hakim PK tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH yang sekarang menjabat sebagai Ketua MA,” paparnya.
Selain itu, lanjut Argha, di dalam putusan perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng disebutkan bahwa terdakwa H. Sunata bin Arhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga: Tahun Lalu 65 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Meningkat di Bulan Agustus
Selanjutnya, tutur Argha, pemohon PK yaitu Hasan Basri Tukiman di dalam kesaksiannya pada perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada Perkara No. 30/Pdt.G/2016/PN.Tng.
“Kami berpendapat bahwa Pemohon PK (Hasan Basri Tukiman) melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian untuk obyek perkara yang sama dalam dua perkara yang berbeda,” ungkapnya.
Dalam perkara PK dengan No. 946PK/PDT/2020, MK mengadili perbuatan melawan hukum antara Hasan Basri Tukiman sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I; dan Camat Curug, Kab.Tangerang sebagai pemohon Peninjauan Kembali II melawan Hj. Eneng Maryam, dkk (termohon PK); Nina Helenty SH. (turut termohon); H. Sunata (turut Termohon); dan Camat Curug (turut Termohon).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Peninjauan Kembali Buronan Koruptor Djoko Tjandra
Majelis Hakum yang memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut yakni Panji Widagdo (Ketua Majelis) Pri Pambudi Teguh (hakim Anggota I), I Gusti Agung Sumanatha (hakim Anggota II), dan Panitera Pengganti Didik Trisulistyo.
Adapun amar putusan PK I: Kabul dan PK II: NO. tertanggal 25 Januari 2021 dengan keterangan telah dilakukan perubahan pergantian penetapan Ketua Majelis dan Anggota Majelis pada 22 Desember 2020.
Dalam keputusan tingkat kasasi, majelis hakim yang diketuai oleh M Syarifuddin menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yakni Camat Curug dan Hasan Basri Tukiman tersebut. Majelis Hakim juga menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biasa perkara sejumlah Rp500.000.
Baca juga: Jokowi Melayat ke Rumah Ketua Mahkamah Agung
Sebelumnya pada putusan tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim juga menguatkan putusan PN Tangerang 322/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Januari 2017 yang mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi para penggugat.
Putusan itu menyatakan batal demi hukum keseluruhan salinan Akta Jual Beli (AJB) atas obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Camat Curug (turut Tergugat I) berdasarkan keterangan palsu oleh tergugat I, yang sekarang dalam penguasaan tergugat II atau pihak ketiga lain.
Penggugat juga dinyatakan sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas keseluruhan obyek dari harta bersama sebagaimana dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Atas Pembagian Harta Bersama No: 03 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris dan/ atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Widi Artati. (ril/ys)