JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh KPK membuat seluruh negeri ini bertanya-tanya, kenapa hal seperti terjadi terus.
Pengamat Karyono Wibowo mengatakan, kasus korupsi di negeri ini harus ada pembersihan menyeluruh baik itu dari hulu maupun dari hilir masalah.
"Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan Aparat penegak hukum hanya akan jadi tukang tangkap koruptor," kata Karyono, Minggu, (28/02/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka, Terkait Suap Proyek Wisata Pantai Bira
Seperti diberitakan, KPK menangkap dan kemudian menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, dan dua orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021, Minggu, (28/2/2021) dini hari.
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah ini memperpanjang deretan pejabat publik yang terseret dugaan kasus korupsi di tanah air sampai saat ini.
Karyono Wibowo yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) mengatakan, maraknya pejabat publik terlibat kasus korupsi atau suap dikarenakan celah perbuatan haram itu masih terbuka lebar.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Masih Diperiksa KPK
"Untuk mengatasinya, tidak cukup dengan regulasi. Selain regulasi diperlukan tindakan preventif dan penindakan. Itupun belum cukup efektif jika hulunya tidak diselesaikan," kata Karyono.
Meski sudah dibuat regulasi dan peraturan sedemikian rupa dalam penanganan korupsi. Karyono mempertanyakan tindakan rasuah itu kenapa masih kerap terjadi di tanah air.
Akibatnya pemerintah khususnya KPK dianggapnya masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah guna menekan angka kasus praktik korupsi ini agar tidak berulang.
Baca juga: Jubir Gubernur Sulsel: Pemanggilan Gubernur ke Kantor KPK Sebatas Saksi
Ia pun menyebutkan singkat, dalam penanganannya, kata dia, mesti ada pembersihan menyeluruh baik itu dari hulu maupun dari hilir masalah
Sebelumnya diberitakan, selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus yang sama.
Adapun nama nama itu yakni AS (Agung Sucipto, Kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba ), NR (Nuryadi, Sopir Agung Sucipto), SB (Samsul Bahri, Ajudan Nurdin Abdullah) ER (Eddy Rahmat, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan), IR (Irfan, Sopir Keluarga Eddy Rahmat).
Baca juga: Kamar Nurdin Abdullah di Rumah Pribadi, Perdos Unhas Disegel KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari beberapa nama tersebut sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur diwilayah Pemerintahan Provinsi Sulsel itu.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat sebagai penerima. Sementara Agung Sucipto sebagai pemberi," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). (cr05/win)