ADVERTISEMENT

Tersangkut Korupsi, Jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel Langsung Diganti

Minggu, 28 Februari 2021 09:30 WIB

Share
Tersangkut Korupsi, Jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel Langsung Diganti

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung diganti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Andi Sudirman langsung ditugaskan untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum. Penunjukan Plt Gubernur tersebut untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan di Pemprov Sulsel.

"Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," jelas Akmal kepada sulsel.poskota.co.id dalam sambungan telepon, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Gubernur Sulsel Tersandung Rasuah, Pengamat: Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar

Nurdin Abdullah kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Menurut Akmal, Wakil Gubernur Andi Sudirman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit Nurdin.

"Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kta hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan," lanjutnya.

Lebih jauh menurut Akmal, berdarkan prosedur yang ada, Andi Sudirman Said tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

"Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke presiden melalui menteri," tutupnya. (sulsel.poskota.co.id/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT