Tangkapan kamera Presiden Jokowi melambaikan tangan kepada warga yang berkerumun menyambut kedatangannya di NTT. (ist)

Nasional

Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kerumunan Saat Kunker di NTT

Jumat 26 Feb 2021, 20:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo. Jumat (26/2/2021).

Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI Fery Dermawan mengatakan, pihaknya laporan kami diminta dibuat laporan secara resmi. "Begini, saya ga berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? tidak ada jawaban ini ditolak. intinya silakan bikin laporan secara resmi. itu jawaban yang kami terima. Kalau ditanya tingkat kepuasan, jelas kami tidak puas dengan jawaban ini," kata Ferry usai melaporkan ke Bareskrim.

Ia mengaku dirinya kecewa dengan menunggu berjam-jam. "Kami menunggu begitu lama di dalam, tapi di saya dipanggil kedalam ruangan, kita cuma dikasih kesempatan untuk apa maksud tujuan kita. kemudian kepolisian memberikan opini dari pohak mereka. selesai," paparnya.

Baca juga: Iring-iringan Presiden Jokowi di NTT Memicu Kerumunan, Berikut Penjelasan Istana

"Kita berharap banyak di sini tapi ternyata ini yang kita dapat hari ini. Gitu.Jadi kalau ditanya kecewa, jelas kita kecewa. Ya tapi sedikit banyaknya kami masih menaruh harapan bahwasanya institusi Kepolisian masih bisa kita harapkan untuk menegakkan hukum di indonesia. Itu doa kami, itu saja yang mungkin bisa kami sampaikan hari ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Mabes Polri menolak Laporan Polisi Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) terkait kerumunan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur. Kamis (26/2/2021) kemarin.

Menurut salah salah satu pelapor, Kurnia, mengungkapkan kekecewaannya lantaran polisi enggan melanjutkan perkara tersebut. "Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia dalam siaran persnya diterima Jumat (26/2/2021). (adji/ruh)

Tags:
Presiden Jokowi:Gerakan Pemuda IslamKerumunan di NTT

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor