Presiden Cabut Lampiran Investasi Miras, PBNU Beri Tanggapan Positif

Selasa 02 Mar 2021, 22:57 WIB
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini (paling kanan) beserta Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, Gus Miftah, dan  Ketua Harian PBNU, Marsudi Syuhud di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021). (CR02)

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini (paling kanan) beserta Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, Gus Miftah, dan Ketua Harian PBNU, Marsudi Syuhud di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021). (CR02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dicabutnya lampiran investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa (2/3) siang tadi, mendapat tanggapan positif dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

"Kita bersyukur bahwa Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran terkait dengan investasi miras," kata Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (02/03/2021). 

Namun dia menjelaskan, bahwa hal ini menjadi sebuah pembelajaran penting dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kedepannya. Ia pun menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berasaskan nilai-nilai Pancasila. 

Baca juga: Perihal Pencabutan Lampiran Perpres Izin Pembukaan Investasi Miras, MUI Apresiasi Langkah Presiden Jokowi

Menurutnya, satu hal yang harus dipahami bersama dan ditegaskan ulang bahwa Indonesia adalah negara Pancasila meski tidak disebut negara agama.  Tapi bagi Indonesia, negara yang masyarakatnya beragama. 

"Kita memiliki asas berketuhanan yang maha esa maka seluruh praktik berkebangsaan dan berkenegaraan harus memiliki spirit dan napas agama sebagai nilai-nilai di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan kenegaraan," ujarnya.

Dengan adanya lampiran investasi miras di Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut, menurut dia menjadi contoh bahwa kini halal dan haram sulit dibedakan.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras di Perpres No 10 Tahun 2021

"Sekarang ini sudah mulai tipis makna halal dan haram, sehingga kita dalam kehidupan sehari-hari ini sudah tidak lagi mementingkan dan kita ikut mengabaikan seri-segi dari prinsip di dalam syariah dalam beragama," pungkasnya. 

Sebelumnya, investasi miras menjadi salah satu bidang usaha yang diperbolehkan. Hal tersebut terlampir dalam Peraturan Presiden' (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lampiran tentang investasi miras termaktub pada lampiran nomor 31, 32, 33, 45, dan 46. 

Adapun empat daerah yang menjadi ladang investasi miras yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. 

Berita Terkait
News Update