ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skincare di Jakarta Timur

Selasa, 23 Februari 2021 16:51 WIB

Share
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skincare di Jakarta Timur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan illegal yang dilakukan mantan Perawat Rumah Sakit Kecantikan di Zevmine Skincare Ruko Zam-zam Jl. TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/2/2021).

Tersangka SW alias Y kini ditahan Mapolda Metro Jaya, akibat perbuatannya membuka klinik secara illegal dan bahkan tidak memiliki latar belakang sebagai dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, terbongkarnya klinik kecantikan illegal tersebut setelah adanya Laporan Polisi terkait dua korban yang mengalami luka pembengkakan pada bagian payudara dan pipi.

“Kami terima laporan dua orang korban mengalami luka pada suntik botox di bagian payudara dan tanam benang bagian bibir,” kata Kombes Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Jebolan Sekolah Perawat Buka Praktek Kecantikan Ilegal Digerebk Polda Banten

Ia juga menambahkan tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan setiap pasiennya membuka tariff sekitar dimulai Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta. Pelayanan dari klinik Zevmine Skin Care tersebut merupakan Suntik, Injeksi Botox, Suntik Filler, dan tanam benang.

“Tersangka ini merupakan mantan perawat di salah satu rumah sakit kecantikan, mengikuti dokter spesialis jadi dia ini mengerti soal cara menyuntik dan mendapatkan bahan-bahannya,” ucap kabid humas.

"Pelanggannya merupakan juga ada yang publik figure. Tetapi dicek keasliannya tidak memiliki izin dan tersangka ini bukan dokter,” paparnya.

Baca juga: Pasien Aborsi di Klinik Ilegal Paseban Dominan Hamil Sebelum Nikah

Menurut pengakuan Tersangka, selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk
mengambil keuntungan pribadi dan jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang per bulan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT