PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Unbundling Transmisi Listrik

Senin 22 Feb 2021, 13:33 WIB
Transmisi listrik (ist)

Transmisi listrik (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PKS mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan secara saksama rencana penyerahan sebagian pengelolaan jaringan transmisi listrik kepada badan usaha swasta.

Sebagaimana terungkap dalam Rapat Panja Listrik DPR RI, pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta, karena dinilai PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi di bidang tersebut. Menurut pemerintah, gap investasi yang membutuhkan modal swasta sebesar Rp12 triliun-Rp18 triliun. 

Rencana pengembangan transmisi listrik ini akan dilaksanakan untuk 7 interkoneksi antarpulau besar pada 18 ruas transmisi dari 500 KV sampai 200 KV. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer).

Baca juga: PKS Digadang-gadang Bakal Usung Dimyati Pada Pilgub Banten 2024

Dengan skema itu, maka kelak setelah proyek ini jadi, maka pengelola jaringan transmisi listrik ini adalah pihak swasta dan PLN hanya sebagai penyewa transmisi listrik kepada pihak swasta. 

Menurut Mulyanto, sisi transmisi listrik ini memiliki tingkat kestrategisan melebihi sisi pembangkit. Kalau sisi pembangkitan listrik terpisah antara satu dengan yang lain. Sementara sisi transmisi, apalagi yang on grid adalah sistem tunggal yang terintegrasi. 

"Pemerintah dari hari ke hari cenderung makin melakukan unbundling terhadap pengelolaan listrik negara. 

Baca juga: Banjir Kian Meluas, PKS Minta PLN Siaga Banjir

Untuk pulau Jawa-Bali, hari ini, kontribusi pembangkit listrik swasta (IPP) sudah mencapai 50 persen dan akan menjadi dominan setelah proyek 35 ribu MW + 7 ribu MW rampung. Sebagian dari IPP itu adalah pihak asing," tegas Mulyanto. 

Mulyanto mempertanyakan niat pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan sisi transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta.

Mulyanto menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar UU No. 30/2009 tentang ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN (sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan). 

"Listrik dikategorikan sebagai cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh negara, sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini, Senin (22/2/2021). 

Baca juga: Mulyanto: Pertamina Jangan Sesumbar Pasang Target Besar Lifting Blok Rokan

Menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, menurut Mulyanto, secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling).

Menurut Mulyanto keputusan MK terkait dengan soal ini pernah diambil tahun 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. 

MK memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersayarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara. 

"Karenanya pemerintah harus meninjau ulang secara seksama rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta," kata Mulyanto.

Baca juga: Banjir Jakarta, PLN Gerak Cepat Siagakan 72 Posko dan Lakukan Langkah Pengamanan

Untuk diketahui dari total daya terpasang sebesar 70 GW sekarang ini, maka sekitar 50 persen pembangkit listrik untuk pulau Jawa dan Bali atau 30 persen pembangkit listrik nasional adalah milik swasta (IPP).

Stroom listrik dari berbagai pembangkit listrik selanjutnya masuk mengalir dalam on grid sistem terintegrasi tunggal transmisi Jawa-Bali.

Berbeda dengan sisi pembangkitan, yang terpisah antara satu pembangkit dengan pembangkit lain, sistem transmisi on grid adalah sistem tunggal yang terintegrasi.  Karenanya tak heran pada saat 'kasus sengon' terjadi black out secara meluas se-Jawa-Bali. (rizal/ys)

Berita Terkait
News Update