ADVERTISEMENT

DLHK Kota Depok Raih Penghargaan Kementerian Atas Kinerja Apik Pengurangan Sampah

Senin, 22 Februari 2021 19:19 WIB

Share
DLHK Kota Depok Raih Penghargaan Kementerian Atas Kinerja Apik Pengurangan Sampah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memperoleh penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) atas kinerja apiknya dalam mengurangi sampah.

Penghargaan tersebut sekaligus diberikan kepada sleuruh masyarakat Depok yang berkomitmen melakukan upaya pengurangan sampah.

“Alhamdulillah, Kota Depok mendapat penghargaan kinerja pengurangan sampah. Ini adalah keberhasilan kami (Pemkot Depok) dengan masyarakat Depok yang berkomitmen dalam upaya penanggulangan masalah pengurangan sampah,” ujar Plt Wali Kota Depok Sri Utomo kepada wartawan usai menerima penghargaan dari Menteri KLHK RI Siti Nurbaya secara virtual di Ruang VIP Alun-alun Kota Depok, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Menteri LHK: Peran Swasta dalam Kolaborasi Pengurangan Sampah Sangat Strategis

Sri menambahkan, ada beberapa program yang digagas pihaknya dalam upaya pengurangan sampah antara lain, pembentukan Bank Sampah, Unit Pengolahan Sampah (UPS), dan inovasi lainnya.

"Kita bisa kurangi sampah sebanyak 20 persen dari total sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini patut diapresiasi. Mudah-mudahan prestasi ini bisa kita pertahankan, bahkan tingkatkan lagi,” paparnya.

Penghargaan ini, lanjut Sri, merupakan kerja keras bersama masyarakat Kota Depok yang peduli terhadap pengelolaan sampah 3R yang bisa dijadikan tambahan income keluarga.

"Dengan dibentuknya bank sampah yang ada di beberapa kelurahan di Kota Depok,” tambahnya.

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Indonesia Memasuki Era Baru Pengelolaan Sampah

Terpisah Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati mengatakan, terdapat 13 kota atau kabupaten serta satu provinsi yang masuk dalam kategori penghargaan ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT