Demo UU Cipta Kerja oleh mahasiswa beberapa waktu lalu.(dok)

Nasional

SPN Harap Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas

Kamis 18 Feb 2021, 17:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kendati tak seperti di masa-masa awal saat belum disahkan, penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus dilakukan. Terutama oleh kelompok buruh. 

Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi mengimbau, agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

"Kita imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Ramidi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2021). 

Baca juga: Ini Kata Sarbumusi, KSPN dan KSBSI Soal Kasus BPJAMSOSTEK

Ramidi menyarankan jalur dialog ditempuh oleh pihak-pihak yang menolak UU tersebut. Hal ini demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini kasus penularan Covid-19 masih terus meningkat. 

"Kita imbau agar tetap melakukan audiensi tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terjaga, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang," tuturnya. 

Diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP), telah selesai dibahas. 

Baca juga: Tolak RUU Cipta Karya, Buruh KSPN Tak Demonstrasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.

RPP ini antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Serta Aturan Turunannya akan Bangun Iklim Investasi Kondusif dan Jadi Daya Tarik Investor

Tahap selanjutnya ialah perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Ida, Senin (1/2/2021).(tri)

Tags:
SPN Harap Aksi Penolakanuu-cipta-kerjaTetap Jaga Situasi KamtibmasSPN Harap Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas

Reporter

Administrator

Editor