Pelanggar terjaring operasi Yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Lebak (Yusuf) 

Nusantara

PSBB Jilid  V,  Satgas Covid-19 Lebak Jaring 598 Pelanggar Protokol Kesehatan 

Kamis 18 Feb 2021, 16:42 WIB

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lebak mencatat terdapat 598 pelanggar protokol kesehatan (Prokes)  pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Kabupaten  Lebak pada 3 hingga 17 Februari 2021 kemarin. 

Ratusan pelanggar yang merupakan warga Lebak tersebut terjaring razia yang digelar oleh tim Satgas dalam masa PSBB tersebut karena kedapatan tidak menerapkan Prokes seperti memakai masker saat beraktivitas  di luar rumah. 

"Kita catat selama 15 hari masa pemberlakuan PSBB itu terdapat 598 pelanggar prokes, " kata Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin, Kamis (17/2/2021).

Baca juga: 50 Persen Penularan Covid-19 Berasal dari Pelayanan Kesehatan, Puskesmas dan RSUD di DKI Diingatkan Perhatikan Protokol Kesehatan

Katanya,  para pelanggar itu sendiri telah diberikan sanksi baik berupa sanksi sosial maupun denda administratif dengan denda maskimal Rp. 150 ribu per orangnya. 

"Ya mereka yang melanggar telah kita berikan  sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,  push up,  menyanyikan lagu Indonesia  raya dan juga hukuman  denda, " katanya. 

Ia mengungkapkan, saat ini tingkat kesadaran  masyarakat  terhadap penerapan Prokes itu sendiri masih lah sangat rendah. 

Hal itu terbukti, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan tim Satgas Covid-19 selalu menjaring puluhan pelanggar setiap harinya. 

Baca juga: Perayaan Imlek di Kelenteng Kong Miao Tetap Digelar dengan Protokol Kesehatan

Padahal, Pemkab Lebak sendiri telah menerapkan PSBB, dengan penegasan sanksi kepada para pelanggar mulai dari Rp150 ribu hingga Rp 25 juta. 

"Hingga kini masih banyak ditemukan masyarakat yang abai prokes. Untuk itu kami berikan sanksi berupa denda kepada para pelanggar prokes," katanya.

Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam penerapan Prokes, yang menyasar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha itu.

"Untuk itu, ayo kita taati prokes, karena itu untuk kebaikan kita sendiri. Mari lindungi diri, teman dekat, dan keluarga dari paparan Covid-19 dengan mematuhi Prokes," pungkasnya. (Yusuf Permana/Kontributor/ruh)

Tags:
PSBB JIlid V LebakSatgas Covid-19 Lebakprotokol kesehatan

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor