Barang bukti jenis sabu. (Cr01)

Kriminal

Polsek Tambora Meringkus Bandar Narkoba, 100 Gram Sabu Disita

Senin 15 Feb 2021, 23:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Narkoba polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial HO alias Bule (41) di sebuah kamar kost di jalan Kebon Jeruk 4, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (10/2/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mengamankan pria yang diduga merupakan bandar narkoba.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu.

"Dari penggeledahan di kamar kost pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket berikut timbangan digital " ujar Kompol Moh Faruk Rozi, Senin, (15/2/2021).

Baca juga: Diringkus Saat Ambil Barang Pesanan, Mantan Pasutri Gagal Pesta Sabu

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan peredaran gelap narkoba di wilayah Tambora.

Menanggapi adanya informasi tersebut, pimpinan panit narkoba Iptu Yugo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi, pihaknya bersama tim segera melakukan penggerebekan ke dalam kamar kos.

Benar saja, sesuai dengan informasi yang diperoleh, pihaknya berhasil meringkus pria yang belakangan diketahui berinisial HO alias Bule berikut 6 paket klip narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram beserta timbangan digital.

Faruk menambahkan, dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang temannya berinisial AX di daerah Mataram, Jakarta timur.

Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cr01/tha)

Tags:
polsek tamborameringkus-bandar-narkobabandar narkoba100-gram-sabu-disita

Reporter

Administrator

Editor