LEBAK, POSKOTA.CO.ID - EP (29) warga Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, EP sendiri diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lebak dikediamannya pada 11 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Artis Dangdut Ridho Roma Terkait Kasus Narkoba
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhasap peredaran obat-obatan keras tersebut.
"Berawal dari laporan masyarakat itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengmankam EP beserta barang bukti, " kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak.
Dikatakannya, dari tangan EP sendiri, Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.850 butir obat tanpa izin edar.
"Ke 1.850 butir obat-obatan tersebut terdiri dari 746 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1.104 butir Obat-obatan jenis Hexymer dan Uang tunai sebesar Rp 215.000, yg berada di dalam kamar tersangka," katanya.
Baca juga: Polsek Tambora Meringkus Bandar Narkoba, 100 Gram Sabu Disita
Atas perbuatannya yang telah mengedarkan obat-obatan keras itu, saat ini EP ditahan di Mapolres Lebak dan terancam terjerat pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
"Kami terus menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,"pungkasnya. (Yusuf Permana/Kontributor/ruh)