JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski Ridho Rhoma mengajukan rehabilitasi terkait kasus Narkoba yang menjeratnya, proses hukum akan terus berjalan.
"Walaupun mengajuin proses hukum tetap jalan," kata Yusri saat dihubungi Poskota, Rabu (10/2/2021).
Yusri mencontohkan, pada kasus Narkoba anak si raja dangdut sebelumnya pada tahun 2017, meski direhabilitasi Ridho Rhoma tetap menjalani proses hukuman.
Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat kemudian dikurung selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
"Kemaren 2017, hukumannya 1 tahun 6 bulan, dia menjalani rehabilitasi 6 bulan, satu tahunnya di mana? ya di sel," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Ridho Rhoma Belum Ajukan Rehabilitasi
Yusri mengatakan, hingga saat ini Ridho belum mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Belum (mengajukan rehabilitasi)" pungkasnya.
Seperti diketahui Ridho Rhoma, dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penyalahgunaan narkotika jenis Extacy, di salah satu apartemen mewah kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.
Saat dibekuk anak dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut, bersama dengan kedua temannya sedang berada dalam kamar apartemen.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya ditemukan 3 butir Extacy di kantong celana pelantun lagu Dawai Asmara tersebut.
Setelah dilakukan tes urine, anak kandung dari raja dangdut hasil dari pernikahan dengan Marwah Ali, dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Sedangkan ke dua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan tersebut dinyatakan negatif Narkoba.
Atas perbuatannya Pemain Film Sajadah Ka'bah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (yono/tha)