Setelah dilakukan tes urine, anak kandung dari raja dangdut hasil dari pernikahan dengan Marwah Ali, dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Sedangkan ke dua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan tersebut dinyatakan negatif Narkoba.
Atas perbuatannya Pemain Film Sajadah Ka'bah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (yono/tha)