Polisi Tegaskan Meski Ridho Rhoma Direhabilitasi Proses Hukum Akan Terus Berjalan

Rabu 10 Feb 2021, 13:15 WIB
Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (Yono)

Baca juga: Rhoma Irama Akhirnya Buka Suara Setelah Ridho Rhoma Ditangkap, Ia Kecewa Ridho Kembali Kena Kasus Narkoba

Setelah dilakukan tes urine, anak kandung dari raja dangdut hasil dari pernikahan dengan Marwah Ali, dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Sedangkan ke dua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan tersebut dinyatakan negatif Narkoba.

Atas perbuatannya Pemain Film Sajadah Ka'bah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (yono/tha)

Berita Terkait
News Update