Petugas gabungan menyegel tempat usaha masih buka diatas pukul 21.00 WIB (Ist/humas Polresra Bogor Kota)

Bogor

Pemilik Kafe dan Rumah Makan di Bogor Ditindak Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM

Rabu 10 Feb 2021, 12:34 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, berhasil menjaring pelaku usaha yang melebihi batas waktu operasional hingga dikenakan denda uang jutaan rupiah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo mengatakan dalam rangka penerapan aturan PPKM di Kota Bogor, Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM melakukan patroli malam menyasar tempat-tempat keramaian yang masih buka di luar batas jam yang sudah ditentukan.

"Patroli kita malam ini dipimpin Paurmin Bag Ops Iptu Rohmadi mulai dari pukul 20.00 WIB sampai 23.00 WIB, petugas berhasil menjaring 12 pelanggar," ujarnya kepada poskota, Rabu (10/2/2021) siang.

Baca juga: 29 Juta Orang Dikenakan Sanksi Karena Langgar Prokes Selama Penerapan PPKM

Susatyo menambahkan kekuatan personil gabungan terdiri dari 41 angggota unsur TNI, Denpom, Kodim, dab Team Penyidik Prokes Polres serta Satpol PP melakukan patroli ke jalan utama.

"Dari 12 orang yang kejaring, sembilan orang diantaranya sanksi sosial satu orang membayar Rp.50 Ribu, sanksi administrasi (melebihi batas waktu jam operasional) ada dua orang yaitu pemilik Cafe True Colour Rp.5 juta dan Kebab Air Mancur Rp.250.000, sehingga totalnya menjadi Rp.5.300.000,00," tambahnya.

Dengan adanya operasi ini diharapkan warga dan para pemilik usaha agar lebih disiplin lagi dalam menjalankan kebijakan PPKM. Karena semua dilakukan semata-mata untuk memutus penyebaran virus Corona. (angga/tha)

Tags:
Langgar Jam Operasionalpemilik-kafe-dan-rumah-makanditindaktim-satgas-pemburu-pelanggar-ppkm

Reporter

Administrator

Editor