LEBAK, POSKOTA. CO.ID - Kepala Dinas (Kadis) Satpol PP dan Damkar Lebak Dartim mengatakan bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 hijriah (H) ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak melarang kepada pemilik usaha makanan atapun minuman untuk tutup.
Pemkab Lebak mengizinkan para pelaku usahanya untuk buka pada siang hari, namun dengan syarat tertentu.
"Tidak ada larangan untuk buka usaha pada siang hari, jadi warteg diperbolehkan untuk buka pada siang hari walaupun kini tengah berada di bulan puasa," kata Dartim ketika ditemui Pos Kota di ruang kerjanya, Rabu (28/04/2021).
Dartim mengungkapkan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran nomor 400/30/KESRA/VI/2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M dalam situsi pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Kata Dartim, dalam SE yang ditanda tanggani langsung oleh Bupat Lebak Iti Octavia Jayabaya, Pemkab Lebak membahas aturan mengenai warung makan, yang diperbolehkan buka pada siang hari namun tidak dilakukan secara terang-terangan alias harus tertutup.
"Boleh buka namun harus tertutup, karena untuk menghargai orang yang tengah menjalani puasa," kata Dartim.
"Itu juga karena Lebak, terdiri dari berbagai jenis agama yang tentunya harus saling menghargai dan memberikan toleransi," tambah Dartim.
Selain itu, masih kata Dartim, pada SE itu juga disebutkan, bahwa tempat hiburan juga boleh buka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Assiten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, jika para pemilik warung makan dan tempat hiburan melanggar panduan pada SE Bupati tersebut, maka siap-siap akan mendapatkan sanksi dari Pemkab Lebak.
"Nanti akan ada surat teguran dari Satpol PP. Selama teguran 1 sampai 2 kali tidak dipatuhi maka, akan ada tindakan tegas sesuai SOP Penegakan ketertiban oleh Satpol PP," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)