JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, banyaknya warga binaan atau narapidana alami positif Covid-19 dalam lapas perlu dilakukan pemeriksaan teliti.
Hal ini terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan sebanyak 51 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat positif Covid 19. Narapidana yang positif itu pun kebanyakan adalah terpidana kasus korupsi yang ditahan di lapas Sukamiskin.
Azas menyebut, pada awal Pandemi Covid-19 di tahun 2020 juga menteri Kementerian Hukum dan HAM membebaskan banyak terpidana dari tahanan dengan alasan Pandemi Covid 19. Dalam perjalanannya, banyak dari para narapidana yang dilepaskan itu kembali melakukan kejahatan pidana lagi.
"Terkait dengan informasi atau pernyataan yang disampaikan para pengurus lapas bahwa banyaknya warga binaan atau narapidana alami positif Covid-19 dalam lapas perlu dilakukan pemeriksaan teliti," katanya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Perangi Narkoba, 162 Petugas dan Narapidana Lapas Cikarang Dites Urine
Beberapa waktu lalu, lanjut Azas, seorang keluarga terpidana yang ditahan di lapas menginformasikan bahwa kliennya dinyatakan positif Covid-19. Kliennya resah karena mereka para narapidana yang dinyatakan positif justru dikumpulkan dalam satu ruang tahanan salam jumlah sekitar 180-an orang.
"Kondisi digabungnya para narapidana itu membuat klien saya ketakutan justru akan membuat parah situasi positif Covid-19. Setelah hampir 2 bulan berselang, klien mengatakan pada saya bahwa dia sekarang tidak Covid-19," katanya menirukan ucapan kliennya.
Begitu pula dengan indikasi korupsi yang dilakukan dengan membuat data para anggota binaan atau terpidana di lapas dinyatakan positif Covid-19. "Pernyataan terpidana di lapas positif Covid-19 mengharuskan pemerintah pusat menurunkan anggaran perawatan pasien Covid 19 kepada petugas pengelola lapas. Adalah keharusan dari pemerintah untuk memeriksa penggunaan dana bantuan penanganan pasien Covid-19 di lapas," kata Azas Tigor Nainggolan yang juga seorang Advokat ini.
Baca juga: Hari Pers, Pengamat: UU ITE jadi Momok bagi Wartawan
Azas mengatakan, pihak pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara betul terhadap indikasi korupsi penggunaan dana Pandemi Covid-19 atas laporan lapas-lapas di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak.
"Bisa saja ini akal-akalan terpidananya dan pengurus lapas. Bagi terpidana supaya bisa periksa di luar lapas dan cukup 'mengurus dengan biaya tambahan ke lapas'. Bagi pengurus lapas cukup menyatakan warga binaan dalam positif Covid-19 supaya dapat anggaran perawatan pasien Covid-19 yakni sekitar Rp180 juta per pasien," katanya. (rizal/ys)