Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Martri menegaskan dari hasil penyidikan, Medi dengan sengaja membuat, dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah, atas nama (Alm) H. Tohiri kepada perusahaan, yang telah diajukan Sertipikat atas tanah yang terletak di Desa Kosambironyok.
"Pada Jumat (05/02) kemarin kami telah menetapkan Kades sebagai tersangka," tegasnya.
Martri menambahkan jika terbukti bersalah, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu, akan dijerat Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terbitkan DPO Mafia Tanah, Palsukan Sertifikat di Wilayah Jakarta
"Tersangka belum kita tahan. Untuk modusnya menguntungkan diri sendiri," tambahnya. (haryono/tri)