Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala Desa Kades Kosambironyok Ditetapkan Tersangka

Rabu 10 Feb 2021, 15:03 WIB
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny. (haryono)

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny. (haryono)

Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera

Martri menegaskan dari hasil penyidikan, Medi dengan sengaja membuat, dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah, atas nama (Alm) H. Tohiri kepada perusahaan, yang telah diajukan Sertipikat atas tanah yang terletak di Desa Kosambironyok.

"Pada Jumat (05/02) kemarin kami telah menetapkan Kades sebagai tersangka," tegasnya.

Martri menambahkan jika terbukti bersalah, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu, akan dijerat Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terbitkan DPO Mafia Tanah, Palsukan Sertifikat di Wilayah Jakarta

"Tersangka belum kita tahan. Untuk modusnya menguntungkan diri sendiri," tambahnya. (haryono/tri) 

Berita Terkait

News Update