JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terpaksa harus menunda persidangan karena sedang dilakukan lockdown lantaran seorang satpam meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanti membenarkan adanya hal tersebut. Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
"Iya, kita udah konfirmasi ke jaksa, jaksa juga udah tahu itu, kita tunda," papar Eko, Selasa (9/2).
Baca juga: Anies Tegaskan Tidak Ada Lockdown Akhir Pekan di Jakarta, Berikut Alasannya
Sementara itu, lanjut Eko, pihaknya bakal melakukan tracing dan melakukan pemberlakuan Work From Home (WFH) untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Jadi kita lockdown dulu kita rumahkan dulu, wfh. Setelah kita masuk mungkin akan kita tracing massal," ungkapnya.
Meski nenerapkan lockdown, Eko mengatakan pihaknya tetap melayani pelayanan yang mendesak.
Baca juga: Dua Kantor Pemerintahan di Jakarta Pusat Lockdown Akibat Pegawainya Positif Covid-19
"Untuk layanan mendesak tetap kita layani di pelayanan terpadu satu pintu," ungkapnya. (cr01/win)