JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi masa yang menamakan dirinya Presidium Pemuda Penegak Demokrasi Bekasi Raya menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa membentangkan tiga spanduk berisikan antara lain "Mendagri Tidak Konsisten, Mendagri Lakukan Pemilihan Ulang Wakil Bupati Bekasi, dan Mendagri Jangan Main Mata Dengan Oknum Wabup".
Kedatangan mereka ke gedung Kemendagri menyikapi kegaduhan di masyarakat yang diakibatkan adanya surat undangan yang dikeluarkan oleh Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 005/6/74/OTDA tertanggal 23 November 2020 terkait pelantikan Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.
Baca juga: GPPII Unjuk Rasa Desak Kakanwilkum HAM Dicopot, Peredaran Narkoba di Lapas Dinilai Tak Bisa Diatasi
Adapun perihal undangan rapat pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 yang menghasilkan keputusan bahwa Kementerian Dalam Negeri mengambil alih dalam penetapan Wakil Bupati Bekasi yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020.
"Jika keputusan tersebut tetap dilakukan, maka Dirjen OTDA Kemendagri telah mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 176 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang," tegas Koordinator aksi H Jaya Suma kepada awak media, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Ia menilai, Dirjen OTDA tidak konsisten dengan beberapa surat keputusan yang dikeluarkan sebelumnya, diantaranya pertama rapat pada tanggal 22 Juli 2020 oleh Kemanterian Dalam Negeri berdasarkan surat undangan tanggal 20 Juli 2020 dengan No.005/4179/SJ perihal undangan rapat keputusan rapat tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Failitas Pengisian Jabatan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Baca juga: Unjuk Rasa di Depan KPK Ricuh! Massa Desak Firli Cs Tangkap Istri eks Bupati Mojokerto
Kedua, rapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah, perihal usulan calon Wakil Bupati sisa masa jabatan tahun 2017-2022 dari partai politik pengusung pada tanggal 18 Agustus 2020 berdasarkan surat undangan Nomor 005/667/Pemksm tertanggal 14 Agustus 2020.
Namun dalam rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait usulan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi dari partai politik pengusung.
"Kami menduga tidak ada dasar hukum yang memperkuat pengambilan keputusan untuk melakukan pelantikan calon Wakil Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," kata Jaya.
Baca juga: Kemendagri Telah Ganti Lebih 100 Ribu KK Korban Bencana Alam di Sulbar dan Kalsel
"Maka dari itu, demi tegaknya aturan terhindar dari asas kepentingan pribadi kelompok atau golongan dan tercipta rasa berkadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," imbuh Jaya.
Presidium Pemuda Penegak Demokrasi Bekasi Raya memohon kepada Mendagri untuk menjalankan kesepakatan rapat pada tanggal 22 Juli 2020 yakni melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Aksi damai Presidium Pemuda Penegak Demokrasi Bekasi Raya akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Baca juga: Satgas Berkoordinasi Dengan Kemendagri Untuk Aktifkan Posko Covid-19
Aksi mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. Puluhan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan jalannya aksi damai tersebut. (rizal/tri)