LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Tingginya kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Lebak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menarik rem darurat berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada PSBB yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 tersebut, Pemkab melalui Satgas Penanganan Covid-19 Lebak melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan (Prokes) disetiap lingkungan masyarakat.
Tidak main-main, Satgas diberi kewenangan untuk memberikan sanksi tegas berupa denda kepada para pelanggar Prokes.
Kepala Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, sanksi tersebut diterapkan bagi pelanggar personal, dan pelaku usaha.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 32 Warga Tambora Diberi Sanksi Sosial dan Denda Administrasi
"Seperti biasanya PSBB ini menyasar para pelanggar prokes. Dimana pelanggar tersebut akan dilakukan penegasan sesuai dengan ketentuan PSBB, maupun Perbub Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB), " kata Anna Wahyudin kepada Pos Kota, Kamis (04/02/2021).
Lebih jauh, Ia menjelaskan, sanksi denda bagi para pelanggar prokes tersebut maksimal berjumlah Rp150 ribu untuk personal yang tidak menggunakan masker, dan Rp 25 juta bagi pelaku usaha atau pengelola tempat keramaian jika tidak menerapkan prokes, dan melanggar ketentuan PSBB.
"Kita terapkan denda sesuai dengan Pergub AKB, karena jika kita hanya kasih sanski sosial itu tidak menutup kemungkinan akan adanya pelanggar-pelanggar lain. Namun, jika kita berikan penegasan berupa denda itu mungkin akan memberikan efek jera, " jelasnya.
Dirinya berharap, dengan diberlakukan sanksi tegas berupa denda tersebut, masyarakat di Kabupaten Lebak dapat teredukasi mengenai pentingnya penerapan Prokes dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dua Minggu PPKM, Tangerang Kumpulkan Denda Pelanggaran Hampir Rp6 Juta
"Semoga dengan diberlakukannya PSBB ini dapat semakin sadar akan berbahayanya virus Covid-19 sehingga, angka penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Lebak dapat menurun, " pungkasnya. (yusuf/tri)