Ratusan Ribu Pelanggar Prokes di Banten Ditindak, Kebanyakan Tidak Pakai Masker

Kamis 04 Feb 2021, 20:30 WIB
Kepala Satpol-PP Provinsi Banten Agus Supriyadi

Kepala Satpol-PP Provinsi Banten Agus Supriyadi

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Provinsi Banten hingga akhir tahun 2020 sudah menindak ratusan ribu masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol-PP Provinsi Banten Agus Supriyadi. Menurut Agus, total pelanggar Prokes tersebut didominasi oleh masyarakat yang tidak memakai masker.

"Kalau untuk sebarannya merata, hampir di seluruh wilayah di Provinsi Banten," katanya, Kamis (4/2/2021).

Dari berbagai penindakan yang dilakukan, lanjut Agus, perkembangan penegakan hukum di Provinsi Banten relatif paling meningkat dianatara daerah lainnya. 

Baca juga: PSBB, Pelanggar Prokes di Lebak Bisa Kena Denda Rp150 Ribu Hingga Rp25 Juta

"Sampai saat ini kami masih tetap melakukan penindakan, berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten dan Kota atau Satga Covid-19 Provinsi Banten," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, untuk wilayah Tangerang Raya kini sudah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak beberapa waktu yang lalu, sehingga pengawasannya lebih diperketat kembali.

"Wilayah Tangerang Raya ini kan termasuk episentrum penyebaran Covid-19, karena wilayahnya dekat dengan DKI Jakarta, sehingga penyebarannya juga masih terhitung tinggi," jelasnya.

Baca juga: Dukung Jakarta Bermasker, Kelurahan Pulau Kelapa Imbau Warga Disiplin Prokes

Diakui Agus, suka tidak suka wilayah Tanggerang Raya itu banyak sekali yang kerja di Jakarta dengan segala profesinya. Hal ini mengakibatkan tidak terlalu mudah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di sana.

"Masyarakat di sana tetap beraktivitas dan bekerja di DKI Jakarta, sehingga tingkat penyebaranpun relatif tinggi," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update