Bersama Kondom, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk dari Hotel dan Kos-kosan di Serpong

Rabu 03 Feb 2021, 23:34 WIB
 Razia ketertiban umum di Hotel Urban, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (3/2/2021). Petugas menemukan kondom.

 Razia ketertiban umum di Hotel Urban, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (3/2/2021). Petugas menemukan kondom.

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 6 pasangan bukan suami istri bersama alat kontrasepsi kondom diciduk petugas dari hotel dan kos-kosan, Rawa Buntu, wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (3/2/2021).

Dari belasan pasangan tersebut, petugas Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom. 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, 12 pasangan bukan suami istri tersebut diamankan dalam operasi razia di dua titik. 

Baca juga: Gancet Hubungan Intim di Jalanan, Pasangan Ini Nempel Terus Saat Dibawa Polisi

"Kita temukan 12 orang itu, 6 wanita dan 6 pria di dua titik yaitu hotel Urban dan kos-kosan di rawa buntu. Dari mereka kita temukan kontrasepsi kondom," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Alat kontrasepsi kondom yang ditemukan tersebut menjadi barang bukti bahwa 6 pasangan itu melakukan praktik prostitusi atau berbuat mesum. 

"Barang bukti, alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan masih utuh," tuturnya. 

Baca juga: Polsek Pondok Gede Ringkus Selusin Pasangan Bukan Suami Istri Indehoi di Hotel Melati

Muksin menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat atas maraknya tindakan asusila di dua tempat hotel dan kos-kosan itu. 

"Bermula dari laporan masyarakat atas adanya dugaan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi di titik hotel dan kos kosan itu. Saat kita razia, benar saja ditemukan," ungkapnya. 

Atas hasil razia tersebut, petugas Satpol PP menggelandang ke-12 orang itu ke Markas Satpol PP, Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Hotel, Pasangan ABG Ditangkap Satpol PP Tangsel

"Mereka terancam kurungan penjara dan denda maksimal 50 juta atas perbuatan asusila berdasarkan perda nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal 50 juta," tegasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)

Berita Terkait
News Update