ADVERTISEMENT
Selasa, 2 Februari 2021 18:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Korban pun mengirimkan sejumlah uang berulang kali sejak Juni itu. "Terakhir tersangka meminta uang Rp 300 juta karena dirinya mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Namun korban IS hanya memberikan Rp 241 juta," kata Aziz.
“Untuk kerugiannya masih didalami apakah tersisa atau sudah habis oleh tersangka," kata kapolres.
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu foto tersangka berpakaian polisi pangkat Kombes dan tanda pengenal menyerupai KTA Polri pangkat Kombes.
Lalu juga diamankan bukti transfer ke rekening bank BNI dan BCA milik tersangka dan bukti transfer.
Selain itu ia pun bermodalkan foto editan dengan berpakaian seragam Polisi berpangkat Kombes dari Divisi Humas Polri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (adji/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT