ADVERTISEMENT

MP-BPJS: Biar masyarakat terjamin, BLT Ketenagakerjaan Harus Diteruskan

Selasa, 2 Februari 2021 20:19 WIB

Share
MP-BPJS: Biar masyarakat terjamin, BLT Ketenagakerjaan Harus Diteruskan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Plt Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS), M Arwani Deni mengatakan tidak layak dalam kondisi pendemi saat ini pemerintah tidak melanjutkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Ekonomi masyarakat saat ini lagi terpuruk, jadi tidak layaklah pemerintah  tidak melanjutkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Hidup masyarakat yang susah akan semakin susah," kata Deni saat dihubungi, Selasa (2/2) petang.

Deni mengatakan, kondisi pendemi yang masih terjadi mengakibatkan semua ekonomi terganggu. Deni menyadari bahwa keuangan pemerintah lagi parah.

"Kita tahu pemerintah lagi tidak ada uang, tapi jangan gara-gara itu BLTR BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Menyerahkan Bantuan Tunai Untuk Jaring Pengaman Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

Ia menyarakan kepada pemerintah agar membatalkan rencananya untuk meniadakan BLT BPJS Ketenagakerjaan kesehatan. "Pemerintah harus buat terbosan untuk itu. Ini sudah menjadi tanggungjawab pemerintah," tegasnya.

Deni mengatakan, ketika awal adanya virus covid-19, pemerintah anggap sepele dengan wabah yang datang dari Wuhan, China ini.

"Awalnya pemerintah sepele dengan virus Covid-19. Nah, sekarang pemerintah gagal membendung penularab Covid-19 yang rugikan masyarakat juga," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan  memang tidak dimasukan dalam anggaran APBN 2021. Sehingga kelanjutan program ini tidak terlihat untuk tahun ini.

"Jika kita lihat pada anggaran PEN 2021, memang tidak nampak kelanjutan dari BSU di tahun ini. Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja," ungkapnya, Selasa (2/2/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT