Wamenag Janjikan Bantuan Subsidi Upah Kepada Guru Honorer Madrasah

Jumat 02 Okt 2020, 17:44 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjanjikan bantuan supsidi upah kepada para guru madrasah bukan PNS (honorer), termasuk tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) di perguruan tinggi keagamaan.

Hal tersebut dilakukan untuk meringankan beban hidup di tengah pandemi, demikian disampaikan Wamenag di Jakarta, Jumat (2/10). Dia menambahkan anggaran untuk bantuan subsidi saat ini masih dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Zainut.

Sedangkan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang akan menerima bantuan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer),” terang M.Ali Ramdhani di Jakarta.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan calon penerima program ini adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS (honorer) yang tercatat aktif mengajar di Simpatika pada Semester I tahun pelajaran 2020/2021.

Khusus guru bukan PNS, lanjut Zain, berdasarkan data real time Simpatika, jumlahnya sebanyak 617.467 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya. Sedangkan 162.251 guru lainnya, belum mencatatkan nomor rekening pada Simpatika.

"Data berdasarkan nama dan alamat guru madrasah bukan PNS (honorer) yang belum mencantumkan nomor rekening juga akan disampaikan oleh Admin Simpatika Kemenag Pusat melalui Admin Simpatika pada Kanwil Kemenag Provinsi,” jelasnya. (johara/tha)

 

Berita Terkait

News Update