Ilustrasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK secara online.(ist)

Nasional

Setelah 6 Bulan, Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Berakhir Februari Ini

Senin 01 Feb 2021, 10:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Hari ini masa program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK berakhir.  Mulai periode Februari 2021 seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.

Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga, “ kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, dalam siaran tertulisnya, akhir pekan lalu. 

Ilyas juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir. 

Baca juga: Raih Sejumlah Penghargaan, Pengelolaan SDM BPJAMSOSTEK Terbukti Profesional

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. 

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas. 

Baca juga: Selama Tahun 2020, BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Membayarkan Klaim Peserta Hingga Rp289 Miliar

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. 

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Grogol Salurkan Spanduk K3 ke Perusahaan Binaan

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," pungkas Ilyas.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah selama hampir 6 bulan ini,  menjadi bukti peran sertanya BPJAMSOSTEK dalam upaya mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional  serta diharapkan dapat membantu kondisi keuangan perusahaan untuk tetap beroperasional di masa pandemi ini.

“Relaksasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan realokasi anggaran operasional nya kepada kegiatan produktif perusahaan dengan tetap memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja dan keluarganya di masa pandemi ini,” kata Erfan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bayar Santunan Puluhan Juta Jaminan Kematian Peserta BPU

Erfan  mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum membayar iuran untuk segera melakukan pembayaran dengan memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini.

“Terimakasih atas partisipasi perusahaan dan peserta BPJAMSOSTEK dalam program relaksasi iuran tersebut,” ujar Erfan.(tri)

Tags:
Setelah 6 BulanProgram Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEKBerakhir Februari IniSetelah 6 Bulan, Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Berakhir Februari Ini

Reporter

Administrator

Editor