Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.(ilham)

Kriminal

Hari Ini Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Dugaan Sara yang Diposting di Twitter

Senin 01 Feb 2021, 07:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hari ini, Senin (1/2/2021) Permadi Arya alias Abu Janda akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas kasus ujaran SARA dan penistaan Agama.

Abu Janda diperiksa terkait cuitan di akun twitter-nya menuding "Islam Arogan".

Abu Janda di laporkan oleh Kuasa Hukum Haris Pertama, Medya Rischa ke Bareskrim Polri dengan bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Abu Janda. Rencananya Abu Janda akan diperiksa, sekitar pukul:10.00 WIB.

Baca juga: Abu Janda Sebut Islam Arogan dan Terlibat Ujaran SARA, MUI Minta Polisi Segera Bertindak Tegas

Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan penistaan agama di akun twitter-nya sehingga mendapat hujatan dari netizen dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

"Hari ini yang bersangkutan (Abu Janda) akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA," kata Slamet, Senin (1/2/2021).

Sementara itu, Abu Janda sendiri memastikan akan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia mengaku menerima pelaporan dirinya oleh sejumlah pihak. Sehingga tekanan publik semakin besar agar dirinya diproses oleh pihak kepolisian.

"Kita warga negara harus taat hukum ya, warga negara yang baik. Ya harus hadir," kata Abu Janda, Senin (1/02/2021).

Baca juga: Mengaku Tak Kenal Abu Janda, Yenny Wahid: NU Adalah Sosok yang Tawadu

Di akun pribadi twitter-nya Abu Janda menuliskan, "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Dalam laporan itu, Abu Janda dipersangkakan melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama lewat pengacaranya Medya Rischa juga melaporkan Abu Janda. Laporan itu Abu Janda diduga melakukan ujaran kebencian, SARA dan Rasisme terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai yang menyandingkan fotonya dengan Gorila. (ilham/tri)

Tags:
Hari Ini Abu Janda Diperiksabareskrim polrikasus dugaan sarayang Diposting di Twitter

Reporter

Administrator

Editor