Kasus Dugaan Rasisme, Abu Janda Hari Ini Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Kamis 04 Feb 2021, 09:58 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda.(ist)

Permadi Arya alias Abu Janda.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Permadi Arya alias Abu Janda hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan rasisme yang dilakukan terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai, Kamis (4/2/2021).

Pemeriksaan Abu Janda dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) lewat kuasa hukumnya, Medya Rischa, pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda didugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan atau UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. 

Baca juga: Nama Abu Janda Disebut dalam Persidangan Ujaran Kebencian Gus Nur di PN Jaksel

Adapun cuitan Abu Janda dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai, yaitu "kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau." 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Abu Janda akan menjalani pemeriksaan pada Kamis didasarkan pada LP Nomor 52 yang menyangkut Natalius Pigai.

"Penyidik akan meminta klarifikasi PA atas laporan dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai," kata Rusdi, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Ada Kegiatan di Medan, Ustadz Tengku Zulkarnain Besok Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Abu Janda

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Abu Janda sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian Islam Arogan. Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim Polri dengan 50 pertanyaan.

Rusdi memastikan pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menyeret Abu Janda. 

"Percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua. Tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif berujung kegaduhan. Polri akan selesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka," tukasnya. (ilham/tri)

News Update