Hanya Celingak-celinguk Reaksi Empat Pekerja Jadi Terdakwa Saat Ditanya Hakim Soal Sidang Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Senin 01 Feb 2021, 20:42 WIB
 Suasana Sidang Perdana Perdana Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

 Suasana Sidang Perdana Perdana Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

JAKARTA -  Saat sidang perdana kasus dugaan kelalaian kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/2/2021), empat pekerja yang jadi tersangka hadir. 

Empat orang terdakwa yang dianggap lalai hingga membuat gedung tersebut kebakaran, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.

Di persidangan, saat hakim membuka persidangan, hakim menanyakan pada para terdakwa apakah mereka mengerti dengan persidangan yang tengah dijalaninya tersebut.

Baca juga: Enam Pekerja Jadi Terdakwa dalam Kasus Kebakaran Kejagung, Karena Bekerja Sambil Merokok

Namun, para terdakwa sempat kebingungan dan tampak celingak-celinguk seolah heran apa yang harus dijawabnya itu dan meminta isyarat ke pengacaranya.

Lantas, para terdakwa pun menjawabnya mengerti meski akhirnya hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah dijalaninya itu. "Saudara mengerti dengan persidangan ini? Mengerti apa? Dituduh apa itu mengerti?," tanya hakim di persidangan.

"Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran," kata para terdakwa polos."Kita buktikan benar tidaknya yah disini," timpal hakim.

Baca juga: Besok 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

 Adapun hakim lantas mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaannya tersebut. Sedangkan para terdakwa pun mendengarkan dakwaan yang bakal dibacakan JPU tersebut.Adapun di persidangan, para terdakwa yang berjumlah enam orang itu sepakat memilih gak mengajukan eksepsi.

Sejatinya, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Baca juga: Lima Tukang Bangunan Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

            Adapun sidang dilakukan secara berurutan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa terhadap para terdakwa tersebut. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa itu lantas berkonsultasi dengan pengacaranya himgga akhirnya diputuskan untuk tak mengajukan eksepsi sehingga bisa langsung ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

           "Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim Lawyer dengan terdakwa," ujar Pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana di PN Jaksel.

           Adapun enam orangg terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. Made pun tak mau berkomentar banyak tentang dakwaan dari Jaksa tersebut dan lebih memilih bakal menghadapinya di persidangan berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Konsultan ACP

           Sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup oleh Hakim Ketua, Elfian pada Senin (1/2/2021) sore tadi. Agenda berikutnya digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi. (Adji/win)

Berita Terkait
News Update