Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Konsultan ACP

Rabu, 11 November 2020 15:43 WIB

Share
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Konsultan ACP

JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim Polri memeriksa saksi dari konsultan perencana Pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) terkait kasus kebakaran gedung Kejagung (Kejaksaan Agung), Rabu (11/11/2020).

Pemeriksaan, JM sebagai konsultan ACP dilakukan penyidik untuk mendapatkan kontruksi bangunan yang terbakar. 

"Tim penyidik gabungan memeriksa saksi JM selaku Konsultan Perencana Pengadaan ACP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaa saksi JM ini.

Baca juga: Lima Tukang Bangunan Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selain itu, penyidik juga akan memanggil kembali ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan pengawas cleaning service berinisial AS.

"Saat pemanggilan sebelumnya ahli LKPP tidak bisa hadir. Kemudian saksi pengawasan cleaning service juga tidak hadir. Sehingga kita jadwalkan pemeriksaan ulang," ucapnya.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan 8 orang tersangka. Mereka adalah lima pekerja bangunan, T, H, S, K dan IS. Kemudian Mandor, UAM. Dirut PT APM, R. Dan Direktur PPK, NH.

Baca juga: Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Dari hasil kesimpulan penyidikan, dugaan kuat api berasal dari bara api rokok pekerja bangunan yang dibuang sembarangan. Dimana lantai 6 gedung tidak diperbolehkan merokok. Kemudian api cepat membesar lantaran cairan pembersih top cleaner mengandung bensin dan solar.

Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ilham/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar