JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 2 tas narkoba dari jaringan internasional di daerah Batam, Kepulauan Riau.
Rencananya narkoba tersebut akan ditebar ditempat hiburan malam di Batam dan Makassar.
Narkoba tersebut disita dari 5 tersangka, SK alias Jefri, MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H dan RFH alias Riski yang merupakan jaringan Batam - Malasyia.
Dua karung narkoba itu berisi 8 bungkus shabu seberat 8.2 kg, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir Happy Five (H5).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 1.000 Butir Hexymer dari 2 Pengedar
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai.
Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dikendalika warga binaan di LP di Batam dan seorang bandar di Malaysia.
"Jadi selain napi di Lapas Batam juga ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia mengendalikan. Dari penangkapan 5 orang ini, kami masih kejar dua orang dari jaringan narkoba ini," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jumat (29/1/2021).
Dikatakan, satu tersangka MNS, terpaksa ditembak dibagian kakinya lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
Baca juga: Pengedar Shabu Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten Saat Nunggu Konsumen di SPBU
"Dari penangkapan ini, kami bisa menyelamatkan 30 ribu orang yang kita asumsikan per orang mengkonsumsi satu butir dan atau satu gram shabu," ucap Argo didampingi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Dua Minggu
Dikatakan, pengungkapan narkoba jaringan Batam-Malaysia ini dari informasi masyarakat.
Kemudian tim Dittipit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan selama dua minggu.
Sebanyak 6 petugas naik 3 motor membuntuti mobil Daihatsu hitam BP 1249 AR yang dicurigai di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, Kakanwilkum HAM DKI Sebar Intelijen di Lapas
"Mobil akhirnya berhasil kami hentikan dan kami amankan dua pelaku yakni SK dan MNS. Tersangka MNS ini sempat kabur saat akan ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di kakinya," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 kg shabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 butir happy five disimpan dalam tas yang diletakkan di dalam karung berisi jerigen.
"Tersangka menyembunyikan narkoba itu sebagai upaya mengelabui petugas," tukasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan an kembali menangkap 3 orang jaringan ini tak jauh dari lokasi penangkapan awal. Mereka adalah HY, H dan RFH.
"Dari sana petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali membekuk tiga pelaku lain di lokasi yang tak jauh dari penangkapan dua pelaku pertama," katanya.
Argo menjelaskan, narkoba tersebut dari Batam juga akan dikirim ke Makasar dengan jasa ekspedisi. Dan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku sudah 3 kali menerima kiriman narkoba dari Malaysia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Pemuda Asal Aceh Simpan Ribuan Pil Hexymer di Rumah Kontrakan, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak
Kemudian pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup paling sebentar 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ilham/tri)