JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tiga berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran tidak lengkap.
Kejagung meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk melengkapi 3 berkas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, berkas perkara tahap I Habib Rizieq yang sudah dikirim dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena nilai kurang lengkap.
"Jadi kami masih melengkapi berkas perkara HRS sesuai petunjuk dari JPU. Karena dua hari lalu dikembalikan untuk dilengkapi," kata Andi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Kejagung Telah Terima Berkas Tahap I dari Bareskrim Polri Terkait Kasus Kerumunan HRS
Tiga kasus yang menjerat Rizieq terdiri dari, kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka 6 orang, yaitu Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.
Kemudian kasus kerumunan di Megamendung, Bogor hanya menetapkan tersangka Habib Rizieq. Selanjutnya kasus tes swab di RS UMMI Bogor, dengan 3 tersangka yaitu Habib Rizieq, menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!
Dikatakan, ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," tukasnya.(ilham/tri)