ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Tiga Kasus Habib Rizieq Lengkap, Mulai dari Kasus Kerumunan di Petamburan Hingga RS Ummi

Senin, 8 Februari 2021 21:11 WIB

Share
Berkas Perkara Tiga Kasus Habib Rizieq Lengkap, Mulai dari Kasus Kerumunan di Petamburan Hingga RS Ummi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut tersangka dari 3 kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021). 

Tiga Kasus yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung Bogor dan RS UMMI Bogor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, 3 berkas kasus dengan 8 tersangka termasuk Habib Rizieq, dinyatakan lengkap oleh JPU, pada 5 FebruarI 2021 lalu.

Baca juga: Berkas Perkara Petamburan Lengkap, Habib Rizieq Beserta Barang Bukti Akan Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan

"Jadi hari ini barang bukti serta 8 tersangka sudah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejagung. Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang 3 tersebut," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Senin (8/2/2021).

Tiga kasus yang menjerat Rizieq terdiri dari, kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka 6 orang, yaitu Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.

Kemudian kasus kerumunan di Megamendung, Bogor hanya menetapkan tersangka Habib Rizieq. Selanjutnya kasus tes swab di RS UMMI Bogor, dengan 3 tersangka yaitu Habib Rizieq, menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Baca juga: Meski Sudah Ditolak Hakim, Habib Rizieq Kembali Gugat Bareskrim Polri Lewat Praperadilan

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT