Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Nasional

Awas! Kata Menteri Tjahjo, ASN Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI dan HTI akan Ditindak Tegas

Kamis 28 Jan 2021, 15:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berafiliasi dengan organisasi terlarang atau sudah dicabut badan hukumnya.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/1/2021), menegaskan pihaknya bersama BKN berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah ASN dari paham radikalisme, termasuk berafiliasi dengan organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya.

Tjahjo menandaskan langkah  tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Tjahjo.

Baca juga: Menteri PANRB Menegaskan ASN Dilarang Menjadi Anggota Ormas Terlarang

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menambahkan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN, dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/ mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. 

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (johara/ys)

Tags:
ASNPKIfpihtiditindak tegasperingatankemenpanrbtjahjo kumolomenpanrbawasMenteri TjahjoTerlibat OrmasOrmas Terlarang

Reporter

Administrator

Editor