Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Kamis 04 Feb 2021, 12:05 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali. (ist)

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya mendukung organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

Termasuk ASN dilarang berafiliasi dengan organisasi yang sudah dibubarkan Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Ini untuk Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN)," terang Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Awas! Kata Menteri Tjahjo, ASN Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI dan HTI akan Ditindak Tegas

Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 tertanggal 3 Februari 2021. Isinya melarang para pegawai Kemenag berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar.

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/ atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/ atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” sambungnya.

Baca juga: Menteri PANRB Menegaskan ASN Dilarang Menjadi Anggota Ormas Terlarang

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (johara/ys)

Berita Terkait
News Update