Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan.

Nusantara

Walah, Selama 2020 Pemkot Serang Hanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak 6 Bulan dari Provinsi Banten

Rabu 27 Jan 2021, 22:16 WIB

SERANG - Miris. Di tengah gejolak keuangan daerah karena pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini justru belum mencairkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke Pemkot Serang.

Menurut pengakuan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan, selama 2020, dana bagi hasil pajak (DBHP) dari Provinsi yang sudah diterima  Kota Serang hingga saat ini baru enam bulan, sementara sisanya sampai sekarang belum ditransfer ke RKUD kami.

"Yang baru dicairkan itu DBHP bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni dan Juli" katanya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Operasi Pasar Daging yang Dilakukan Bulog di Serang Menuai Kecaman

Wahyu menambahkan, untuk bulan Februari, menurut pengakuan dari BPKAD Provinsi sudah disalurkan, tapi nyatanya hingga kini belum kami terima. 

"Untuk Februari itu besarannya sekitar Rp9,2 miliar. Tapi kalau untuk yang lainnya saya tidak tahu nilainya berapa. Karena itu tergantung penerimaan yang masuk ke Provinsi, kita hanya bagi hasil saja," akunya.

Wahyu melanjutkan, sedangkan untuk DBHP dari bulan Agustus - Desember 2020 sampai saat ini Pemprov Banten belum menyetorkan kepada kami. 

Baca juga: Serang Telah Menjadi Zona Merah, Pemkot Akan Perketat Operasional Mall dan Kafe

Terkait hal itu, Pemkot Serang belum melayangkan surat permintaan pencairan juga, karena pada akhir tahun yang lalu, ketika kami melakukan rapat, Provinsi mengatakan bahwasannya belum bisa mentransferkan DBHP yang lima bulan itu.

"Tentang penyebabnya apa dan kenapa mangga tanyakan ke Provinsi," ucapnya.

Terkait hasil rapat kordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama BPKAD seluruh daerah yang difasilitasi oleh Pemprov Banten, Wahyu mengatakan saat itu tidak ada kepastian kapan DBHP kami dicairkan.

Baca juga: Kota Serang Jadi Kota ke Empat di Provinsi Banten yang Masuk Zona Merah

"Pada saat itu yang dibahas hanya mengatur dan memberitahukan bahwasannya Provinsi sudah mengeluarkan DBHP sekian untuk masing-masing daerah, yang kalian terima berapa?" katanya menirukan perkataan Kepala BPKAD Provinsi Banten.

Diakui Wahyu, dirinya melihat rekon itu yang berkepentingan hanya Pemprov, yakni dalam rangka untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 mereka, sementara kami di Kabupaten dan Kota tidak dipikirkan.

"Karena masih banyak dana yang belum kami terima, untuk penyusunan LKPD 2020 Kota Serang beberapa waktu yang lalu saya melakukan konsultasi," jelasnya.

Baca juga: Persoalan Krusial, Kata Benyamin Davnie Nanti Sampah Tangsel Dibuang ke TPA Kota Serang

Adapun masalah DBHP bulan Februari 2020 yang masih mengendap di Bank Banten, Pemkot Serang akan menganggapnya sebagai piutang.

"Saya maunya harus ada hitam di atas putih, tegas Wahyu. (Luthfi/kontributor/win)

Tags:
Selama 2020Pemkot SerangHanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak6 Bulan dari Provinsi Banten

Reporter

Administrator

Editor