SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersikukuh mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) sudah bisa dilaksanakan tanpa menunggu pengesahan Peraturan Walikota (Perwal).
Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Pemkot Serang Subagiyo pada saat audiensi dengan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) yang dimediatori oleh pimpinan DPRD Kota Serang, Rabu (10/2/2021).
Menurut Subagiyo, pembahasan Perwal ini memang cukup memakan waktu lama, namun saat ini prosesnya sudah memasuki tahap finalisasi.
"Ada dua pasal yang sampai saat ini belum selesai dikordinasikan dengan OPD terkait, yakni di Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) serta dinas perizinan," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Terbitkan Perwali, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi
Salah satu pasal yang belum diselesaikan dengan Disparpora yakni terkait dengan pembinaan dan pengawasan, yang sampai saat ini belum kami terima.
"Di dalam pasal itu diatur tata cara pemberian sanksi dan sertifikasi usaha kepariwisataan. Pembahasannya sudah sempat dilakukan, namun karena terbentur oleh pembatasan Covid-19 akhirnya pembahasan itu terhenti, termasuk sosialisasi ke pelaku usaha," katanya.
Sementara itu, terkait pasal yang belum diselesaikan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang yakni berkenaan dengan tanda usaha kepariwisataan.
"Di perizinan itu ada satu pasal yang belum diselaraskan antara sistem OSS di pusat dengan di daerah, sehingga hal itu belum bisa dilakukan pengesahan," ucapnya.
Baca juga: Kepariwisataan Banten Terkendala 5 Isu Strategis
Akan tetapi, jelas Subagiyo, terlepas dari itu semua, sebenarnya Perda PUK ini sudah bisa dilaksanakan karena sudah diundangkan dan sudah muncul pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).