Sepeda Akan Dipungut Pajak, Komisi XI: Mengganggu Rasa Keadilan Masyarakat

Senin 22 Feb 2021, 18:15 WIB
Teks Foto : Komisi XI DPR Junaidi Auly anggota Komisi XI DPR RI. (ist)

Teks Foto : Komisi XI DPR Junaidi Auly anggota Komisi XI DPR RI. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menilai, secara teori dalam pemungutan pajak oleh negara ada asas equality, artinya pemungutan pajak harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak demi memenuhi rasa keadilan.

Hal ini dikata Junaidi, terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan sepeda masuk daftar harta yang wajib diisi dalam surat pembertahua tahunan (SPT) Pajak tahunan. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

"Karena itu afirmasi keberpihakan kepada rakyat kecil dari pemerintah harus ada, jangan selalu insentif pajak itu untuk golongan tertentu," kata politisi PKS ini, saat dihunbungi, Senin (22/2/2021).

Junaidi mengatakan, pemerintah sudah terlalu banyak membebaskan pajak barang mewah, mulai dari rumah mewah, tas branded, Kapal Pesiar hingga yacht dihapus pajaknya.

Baca juga: Serapan Pajak 2020 di Kota Serang Capai Rp851 Miliar

"Seharusnya bisa meringankan beban mayoritas rakyat yang miskin dan golongan menengah ke bawah di masa pandemi Covid-19. Apalagi alokasi insentif PPnBM ini diambil dari program PEN, pasti pemberian bantuan ke rakyat terdampak Covid-19 akan berkurang. Intinya tak akan efektif buat dorong pemulihan ekonomi," katanya.

Karenanya, lanjut Junaidi,  memasukkan sepeda secara umum ke dalam  objek pajak tampaknya mengganggu rasa keadilan masyarakat. "Kecuali sepeda mahal yang termasuk dalam kategori barang mewah," tegasnya. (rizal/mia)

Berita Terkait
News Update