Sosialisasi dilakukan kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang dijaganya.
“Pastinya kami mendukung. Kami akan bantu sosialisasikan penerapan aplikasi JakParkir ini kepada para pengendara,” tutupnya.
Diketahui, aplikasi Jakparkir ini terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Pengendara dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan dalam aplikasi tersebut. (yono/tri)