JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rama (19) mucikari penyedia layanan esek-esek anak dibawah umur merekrut 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih bau kencur dari sebuah kafe di Jakarta.
Adapun, empat PSK di bawah umur masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
"Jadi perekrutannya sebenarnya ini antar pergaulan saja. Mereka ini nongkrong di kafe- kafe lalu mereka mendapat job dari mucikari untuk om om lalu mereka jalankan," ucap Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu (27/1/2021).
Menurut Hadi dalam merekrut 4 PSK ingusan ini, pihak mucikari memiliki perjanjian tertentu untuk tarif setiap layanan bercinta dengan kliennya nanti.
Baca juga: Layanan Esek-esek 4 PSK di Bawah Umur, Dibandrol Tarif Rp20 Juta Sekali Kencan
Adapun tarif yang dibanderol untuk satu perempuan dibawah umur berkisar Rp3 juta sampai dengan Rp6 juta.
Setiap melayani pria hidung belang tiap PSK ingusan tersebut diberi imbalan Rp1,5 juta. Sedangkan sisa dari tarif yang telah disepakati dengan kliennya untuk jatah sang mucikari.
"Soal siapa saja yang terlibat masih kami dalami, dan tarif ataupun bayaran itu tergantung dari kesepakatan," tutur Hadi.
Untuk proses kedepannya, Hadi menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan LPAI untuk melakukan terapi psikis kepada empat pekerja seks di bawah umur.
Baca juga: Astaga! Gerebeg Kamar Hotel, Polisi Temukan 4 PSK di Bawah Umur Layani Om Om
Atas perbuatannya sang mucikari dituntut dengan pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau penjara dan denda pidana paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta, sementara soal sanksi bagi pemesan masih dalam pendalaman," tutup Hadi. (yono/tri)