Dua Mucikari Tawarkan Gadis di Bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang, Sekali Kencan di Aparteman Bertarif Rp700 Ribu

Senin 12 Apr 2021, 16:21 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo didampingi Kasat Reskrim ekspose mucikari penjual anak di bawah umur. (ist)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo didampingi Kasat Reskrim ekspose mucikari penjual anak di bawah umur. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID  - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) anggota Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap perdagangan manusia yang menawarkan korban gadis di bawah umur untuk menjadi wanita penghibur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, anggota polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia setelah menangkap dua mucikari yang  menawarkan gadis ABG kepada pria hidung belang dengan chek in kamar apartemen, sekali kencan bertarif Rp700 ribu.

"Pada Kamis (08/04/2021) pukul 16.30 WIB, anggota kita berhasil menggrebek sebuah apartemen di Bogor lantai 12 kamar B-1206, di  daerah Tanah Sereal, berhasil mengamankan lima orang di dalam kamar," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Dhoni Ermawanto di Bogor Kota, Senin (12/04/2021) siang.

Perwira jebolan Akpol 1998 ini menuturkan kelima orang tersebut diperiksa penyidik, diketahui ada dua mucikari yang menawarkan gadis bawah umur dijual kepada pria hidung belang.

"Kedua mucikari diamankan yaitu DAP, dan teman pria FY,20, sedangkan dua lagi korban masih di bawah umur. Seorang lagi saksi masih kita mintai keterangan di Mapolresta Bogor Kota," katanya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan DAP menawarkan kedua korban tersebut kepada laki-laki hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp700 ribu.

 

"Setiap perorang ABG yang ditawarkan kedua pelaku yang merupakan teman ini mendapatkan keuntungan Rp200 ribu sekali penawaran lalu Rp150 ribu digunakan untuk menyewa kamar kepada pelaku FY sebagai bloger penyewa kamar dijadikan tempat prostitusi," tambahnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Dhoni mengungkapkan modus DAP menawarkan kemolekan tubuh korbannya melalui aplikasi Whatsapp.

"Yang dilakukan para pelaku ini karena persoalan ekonomi buat memenuhi kebutuhan lebaran," ungkapnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan lanjur AKP Dhoni, uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu lembar pecahan Rp50 ribu, empat unit HP, satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

"Kedua pelaku kita sangkakan dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Perdagangan Orang, dan tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," tutupnya.

"Kedua pelaku sudah mendekam di Rutan Polresta Bogor. Dalam kejadian ini kita himbau agar orang tua masih remaja untuk lebih ketat pengontrolan khusus di jam malam hari." (angga)

Berita Terkait
News Update