Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi memimpin operasi yustisi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. (ist)

Jakarta

Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, Kembali Jaring 59 Pelanggar Prokes

Selasa 26 Jan 2021, 19:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 59 warga di Tambora, Jakarta Barat terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan Tiga Pilar lantaran melanggar protokol kesehatan.

Pelanggar tersebut terjaring di dua tempat berbeda, di Roa Malaka dan di kawasan Bandengan Selatan, Tambora Jakarta Barat.

"Rinciannya sebanyak 52 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 500 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Selasa (26/01/2021).

Baca juga: Kapan Kita Harus Ganti Masker, Ikuti Protokol Kesehatan

Faruk menambahkan, personel gabungan melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan.

"Tentunya dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 kami setiap hari gencar memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Masih dikatakan Faruk, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat. 

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tambora Gencar Operasi Yustisi, 40 Warga Terjaring

"Kegiatan operasi yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya. (ilham/ys)

Tags:
operasi-yustisiTiga Pilartamborajakarta-baratProkesSatgas Covid-19pakai maskercuci tanganJaga JarakIngat Pesan IbuJaga Jarak Hindari KerumunanCuci Tangan Pakai Sabun

Reporter

Administrator

Editor