JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Unsur tiga pilar lakukan operasi yustisi di dua lokasi dan menindak 74 orang pelanggar protokol kesehatan.
Hari ini, operasi penindakan penertiban masker digelar di Kolong Fly Over Angke dan di Jalan Jembatan Dua, Tambora Jakarta Barat, Senin (08/03/2021).
"Untuk hari ini sebanyak 74 pelanggar yang ditertibkan antaranya sebanyak 68 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan membayar denda, yang total mencapai Rp 500 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi.
Baca juga: 28 Pelanggar Prokes Disanksi dalam Operasi Yustisi yang Diglar Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar
Faruk menjelaskan, operasi yustisi ini rutin digelar dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
"Kegiatan ini menerapkan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyrakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Tindak Tegas 28 Pelanggar Tak Patuh Prokes
"Tentunya dengan 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya. (CR01/tri).